Payload Logo
Bontang

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Pengurusan PBG di Bontang Bisa Selesai 28 Hari, Ini Syaratnya

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
19 Mei 2026

BONTANG — Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Namun banyak permohonan tertunda karena berkas masyarakat belum lengkap.

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, standar operasional prosedur penerbitan PBG ditetapkan selama 28 hari kerja.

“Kalau secara PP, SOP-nya itu 28 hari,” ujarnya.

Meski demikian, proses sering lebih lama karena dokumen teknis yang diajukan pemohon belum memenuhi syarat sehingga dikembalikan oleh Dinas PUPR.

“Kadang-kadang masyarakat bermohon tidak lengkap persyaratannya dikembalikan sama PU,” katanya.

Idrus menjelaskan, PTSP hanya menerima rekomendasi teknis dari PUPR sebelum menerbitkan PBG. Jika seluruh dokumen telah sesuai dan retribusi dibayarkan, maka izin langsung diterbitkan.

“Kami lihat sesuai hitungannya, bayar dulu baru kami terbitkan PBG,” jelasnya.

Ia menyebut, ada sekitar 13 persyaratan dalam pengurusan PBG. Namun yang paling krusial adalah dokumen gambar teknis dan biaya konsultan.

Karena itu PTSP Bontang terus mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan sejak awal agar proses pengurusan lebih cepat dan tidak berulang.

“Yang menilai itu PU. Kami hanya menerima rekomendasinya,” tegas Idrus. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025