KUTIM - Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Demokrat, Akhmad Sulaeman, mengucapkan selamat Hari Buruh Nasional yang bertepatan pada Kamis 1 Mei 2025.
Akhmad Sulaeman menyampaikan harapannya agar hak-hak buruh tetap dijaga dan dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah.
"Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003, buruh memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak atas pekerjaan, upah yang adil, berserikat, perlindungan, perlakuan yang sama, jaminan sosial, dan kebebasan," ujar Akhmad Sulaeman.
Ia menekankan peran penting pemerintah dalam melindungi buruh, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah perlu hadir untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
Menurutnya, jika hak-hak buruh dapat dilindungi, maka peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya di Kutai Timur dapat terlaksana. Mengingat Kutai Timur sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia, yang juga memiliki jumlah pekerja yang tidak sedikit.
Baca Juga: Legislator Kutim Geram PT SBA Tak Hadir Dalam RDP Antara Pihak Indexim dan Warga Karangan
"Sehingga sekali lagi saya tekankan, mari kita sikapi Hari Buruh Nasional ini dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menciptakan kehidupan yang layak bagi semua," tandasnya. (Cca)