Payload Logo
Karhutla IKN

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga (Dok: Han/katakaltim)

Masalah Karhutla, Otorita IKN Laporkan Perusahaan Sawit ke Polda Kaltim

Penulis: Han | Editor: Agung
8 September 2026

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah IKN.

OIKN telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada aparat penegak hukum.

Perusahaan tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak karhutla.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, membenarkan adanya laporan terhadap perusahaan tersebut.

"Ya, memang ada. Itu sudah dilakukan. Kita lakukan sesuai aturan. Kalau memang melakukan pelanggaran, kita laporkan kepada aparat penegak hukum," kata Danis, ditemui saat meninjau pelaksanaan Water Bombing di Base Ops Lanud Dhomber Balikpapan, Selasa (8/9/2026).

Ketika ditanya apakah laporan tersebut disampaikan kepada Polda Kaltim, Danis membenarkannya.

"Iya," tukasnya.

Danis mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran maupun keterlibatan perusahaan tersebut dalam karhutla.

Informasi lebih lanjut, kata dia, dapat dikonfirmasi kepada Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN.

"Saya enggak tahu persis, tapi bisa dicek nanti kepada Bu Mirna dari Kedeputian Lingkungan Hidup. Tapi ada, betul. Satu perusahaan," kata Danis.

Selain perusahaan yang telah dikenai sanksi, OIKN juga melakukan pengawasan khusus terhadap sejumlah perusahaan lainnya.

Pengawasan dilakukan karena titik panas (hotspot) di wilayah yang berada dalam area perizinan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan signifikan.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, penegakan aturan dilakukan secara terukur.

Sebelum menjatuhkan sanksi, OIKN terlebih dahulu memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pemegang izin usaha.

"Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak," kata Basuki, Jumat (4/9/2026).

OIKN sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut mencakup pembakaran sampah serta membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.

Seluruh pemegang izin usaha di wilayah IKN juga diminta memastikan kesiapsiagaan personel, ketersediaan peralatan, serta prosedur penanganan dan pemadaman karhutla.

Lima Area Prioritas

Selain penegakan hukum, OIKN mempercepat penanganan karhutla di lapangan dengan memperkuat koordinasi bersama sejumlah instansi.

Pada Jumat (4/9/2026), OIKN menggelar rapat koordinasi penanggulangan karhutla bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI Angkatan Udara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pemangku kepentingan terkait di Lanud Dhomber, Balikpapan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, mengatakan terdapat lima area yang menjadi prioritas penanganan karhutla.

Kelima lokasi tersebut meliputi Bukit Tengkorak, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya, Bukit Merdeka, Teluk Dalam di sepanjang poros Samarinda–Balikpapan, Wonotirto, serta arah Tanjung Harapan.

Untuk mempercepat penanganan, BNPB bersama TNI AU menyiagakan helikopter H225M Caracal di Lanud Dhomber.

Helikopter tersebut digunakan untuk mendukung operasi pemadaman melalui udara atau water bombing.

Danis memastikan operasi udara mulai dilakukan pada Sabtu (5/9/2026). Operasi tidak hanya diarahkan untuk memadamkan titik api, tetapi juga melakukan pembasahan atau wetting pada lahan yang dinilai rawan kembali terbakar.

"Insyaallah mulai besok kita akan melakukan water bombing ke area-area yang menjadi prioritas. Kita lakukan upaya pemadaman dan juga pembasahan agar tidak berkembang lebih lanjut," ucap Danis.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api kembali meluas, terutama di tengah kondisi lahan yang relatif kering dan meningkatnya potensi karhutla di sejumlah wilayah Kaltim.

OIKN menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yakni memperkuat operasi pemadaman di lapangan dan memastikan kepatuhan pemegang izin usaha terhadap ketentuan pencegahan kebakaran.

Dengan langkah tersebut, OIKN berharap kebakaran tidak meluas ke kawasan strategis IKN sekaligus memastikan pemulihan lingkungan terhadap area yang telah terdampak. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025