BONTANG — Kasus asusila terhadap anak di bawah umur (14 tahun) kembali terjadi di Kota Bontang. Kenyataan ini dibeberkan oleh pihak kepolisian Bontang, Selasa 29 Juli 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Yudho Anriano, mengungkapkan pihaknya sudah menangkap tersangka inisial K (20 tahun) warga Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Ternyata, selain modus bujuk rayu, tersangka juga mengancam korban dengan memakai senjata tajam (sajam) agar korban ingin bertubuh dengan tersangka.
“Terduga pelaku modusnya dengan cara merayu koban dengan uang. Namun dibalik itu juga terduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” ucap Kapolres dalam konferensi pers di Markas Polres Bontang.
Dia mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada 25 Juni 2025. Saat itu tersangka mengajak korban untuk membuka kamar penginapan. Herannya, mereka berdua tidak saling mengenal.
Dalam prosesi pembukaan kamar penginapan tersebut, pelaku memberikan uang Rp200 ribu kepada korban agar korban bisa melayani tersangka.
“Mereka ini ketemu di rumah rekan korban, dan di situ korban cerita ada masalah dengan keluarganya," ungkap Kapolres.
Lebih jauh, kata Kapolres, tersangka sudah melakukan perbuatannya ini sebanyak dua kali.
Pertama kali di Kota Bontang. Dan kali kedua di Kota Samarinda dengan ancaman sajam bahkan melakukan pemakasan kepada korban untuk minum obat hingga korban menggalami pusing.
"Waktu di Bontang pelaku kasih uang, nah di Samarinda dia melakukan pengancaman," bebernya. “Pelakunya sudah kami amankan dan sejumlah barang bukti," tambah Kapolres.
Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menangani 33 kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Juli 2025.
Dari 33 kasus tersebut, persetubuhan menempati posisi paling tinggi mencapai 16 kasus.
Kasus lainnya seperti pencabulan sebanyak 6 kasus. Kemudian kekerasan terhadap anak sebanyak 5 kasus.
Ada juga 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian perzinahan dan penganiayaan masing-masing 1 kasus. (*)















