Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan salah satu RT di Kota Bontang ihwal dugaan money politics atau politik uang ke Bawaslu Kota Bontang Jum'at (8/11/2024). (aset: yub/katakaltim)

PHM Laporkan RT di Bontang Gara-gara Dugaan Praktik Politik Uang

Penulis : Yub
 | Editor : Redaksi
8 November 2024
Font +
Font -

BONTANG —Pengurus  Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan salah satu RT di Kota Bontang ihwal dugaan money politics atau politik uang ke Bawaslu Kota Bontang Jumat (8/11/2024).


Sekretaris PHM, Risfani, mengatakan pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman (aset: agu/katakaltim.com)Bawaslu Bontang Bakal Telurusi Tindakan Basri Rase yang Berkumpul dengan ASN

Pertama, dugaan menjanjikan uang. Kedua, dugaan sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut.

"Kami melaporkan salah satu RT di Bontang diduga mengunakan politik uang," ucapnya kepada awak media di halaman kantor Bawaslu Bontang.

Ihwal apakah RT yang dilapor masuk sebagai tim sukses salah satu paslon dan didugan kuat tidak ada unsur pelanggaran pemilu, Risfani menyebut semuanya tergantung Bawaslu dan pihaknnya memiliki tim hukum.

"Yang jelas kita sudah punya bukti, punya tim hukum dan kita serahkan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami," pungkasnya.

Sementara, Ketua PHM Udin Mulyono menambahkan pihaknya dalam seminggu ini, bakal melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon.

"Kami banyak bukti, dalam seminggu dua kali akan melaporkan ke Bawaslu," ujarnya.

Terpisah, kordinator pelanggaran dan penyelesaian sangketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari PHM tersebut.

Namun tidak langsung menerima begitu saja, ada beberapa tahap yang akan dilakukan. “Kita sudah terima laporannya, nanti kami lakukan kajian awal,” ucapnya.

Pihaknya akan melakukan pengkajian menyangkut syarat materil dan formilnya yaitu siapa pelapor, dan terlapornya, kemudian dugaan pelanggaran apa yang dilaporkan.

Jika hasil pleno kajian awal, kata dia memenuhi syarat formil dan materilnya maka akan registrasi dan masuk ke Gakumdu untuk pembahasan awal.

"Kalau misalnya tidak memenuhi syarat formil hasil kajian kami maka diminta perbaikan 2×24 jam," pungkasnya. (*)

Font +
Font -