BONTANG — Bawaslu Kota Bontang beberkan ada 5 laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye paslon kepala daerah Kota Bontang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian, saat konferensi pers di gedung Learning Center Badak LNG, Kamis (21/11/2024) siang.
Aldy, sapaan akrabnya, mengatakan pelanggaran yang terjadi di Kota Bontang bukanlah pelanggaran serius. Hanya berkaitan dengan masalah teknis yang terjadi ketika paslon berkampanye.
Baca Juga: Bawaslu Bontang Bakal Telurusi Tindakan Basri Rase yang Berkumpul dengan ASN
Misalnya nama tuan rumah yang tidak sesuai dengan nama yang terdaftar di surat pemberitahuan yang dimasukkan oleh tim Paslon ke Bawaslu.
Baca Juga: DPK Bontang Gelar Pelatihan Menulis Bagi SMP Sederajat
”Per hari ini, Bawaslu Kota Bontang setidaknya telah melaksanakan lima penulusuran dalam konteks ada peristiwa yang diduga perbuatan melawan hukum, khususnya regulasi kepemiluan,” ujar Aldy.
Menurut Aldy, dalam masa waktu 60 hari, kampanye keempat paslon telah mencapai 724 titik.
Dari 4 paslon, yang paling banyak berkampanye adalah paslon nomor 1 dengan total 240 titik, menyusul nomor 4 dengan 211 titik, kemudian nomor 3 sebanyak 137 titik, dan terakhir paslom 2 dengan 76 titik kampanye.
“Kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bontang, menjangkau 724 kegiatan kampanye yang kami awasi dalam rentang waktu kurang lebih 60 hari,” ucapnya.
Aldy mengatakan, pendekatan yang dilakukan paslon dalam berkampanye lebih banyak dengan metode interaktif, melakukan dialog bertatap muka langsung.
”Tren tertinggi kampanye dilakukan dengan tatap muka atau dialog, selebihnya penyebaran bahan kampanye,” jelasnya.
Lebih jauh, Aldy menyampaikan belum ada laporan terhadap pelanggaran paslon yang dapat membuat mereka didiskualifikasi.
Menurutnya, Paslon bisa didiskualifikasi apabila pelanggaran yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Sejauh ini belum ada, pelanggaran yang dilakukan sifatnya terstruktur sistematis dan masif. Menggunakan birokrasi, direncenakan dengan matang, tidak sporadis, dan memenuhi 50 persen dari luas wilayah,” tukasnya. (*)
Catatan: Mohon maaf pembaca katakaltim.com, judul dan sebagian narasi dalam berita ini telah diubah tim redaksi.