BALIKPAPAN — Ditreskrimsus melalui Subdit 5 Siber Polda Kaltim meringkus 4 orang hacker atau pembajak ratusan akun Instagram yang selama ini meresahkan warga.
Bersama para tersangka polisi mengamankan uang sebesar Rp5 juta dan 4 handphone yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya, Selasa 4 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto bersama Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan warga di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Gas LPG Langka, Pertamina Patra Niaga Kaltim : Masyarakat Tak Perlu Risau Stok Aman !!
Di mana korbannya merasa ditipu saat membeli kopi di salah satu akun Instagram, dan ketika dikonfirmasi kepada pemilik kedai kopi ternyata akunnya telah di-hack.
Baca Juga: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 8 Kg Sabu-sabu
“Laporan ini kita ambil di Polda Kaltim untuk dilakukan penyelidikan, ada 4 melakukan aktivitas mencurigakan selama 4 hari di salah satu Hotel di Balikpapan. Dan setelah diringkus dan digeledah ditemukan 11 Hp, di mana 6 hp ternyata digunakan melakukan kegiatan hacker,” ujarnya.
Setelah pelaku diperiksa dan bukti komunikasi di Hp yang meminta transfer sejumlah uang, ditemukan ada 323 akun Instagram yang berhasil diretas kelompok hacker ini selama 7 bulan.
Modusnya mengirimkan link phising dengan janji akan diberikan centang biru gratis di Instagram.
Korban yang tergoda mengklik link phising dengan memasukkan id dan password, sehingga otomatis terekam oleh para pelaku.
“Dan dengan cepat mereka menggantinya dengan password baru,” kata polisi.
Pemilik akhirnya tidak bisa membuka akun Instagram-nya, di sini lah pelaku kemudian meminta tebusan kepada korbannya agar akun Instagram-nya bisa dikembalikan seperti semula.
“Kepada pemilik, pelaku meminta uang sebesar Rp1-5 Juta untuk mengembalikan akun Instagram-nya tersebut,” ucap Ari.
Selain itu ternyata para pelaku ini juga menipu follower yang ada di akun Instagram tersebut, dengan cara memasang iklan atau promosi di akun Instagram yang sudah berhasil diretasnya.
Di mana korbannya melakukan transfer sejumlah uang, namun makanan dan minuman atau barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.
Ari menjelaskan, peretasan yang dilakukan kelompok ini adalah pada akun Instagram usaha dengan follower yang cukup banyak.
Mulai dari akun kafe, kopi, Eo wedding, make up, klinik kecantikan, toko hp dan aksesorisnya, akun toko makanan dan minuman, penjualan kosmetik, akun jual beli property, toko kamera, sekolah, Ponpes, akun Gramedia, akun pemerintahan, akun rental mobil, akun online shoping dan akun loker.
Dalam melakukan transaksi, katanya, para pelaku menggunakan sejumlah nomor rekening, dimana nomor rekening ini dibelinya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ditangkap, para pelaku ini menggunakan dua rekening bank yang masih aktif, dimana transaksi yang dilakukan selama 2 bulan saja bisa mencapai Rp126 juta. Dan selama beraksi selama 7 bulan, kelompok ini memperoleh keuntungan antara Rp400-500 juta,” jelasnya.
Hasil kejahatan ini ludes digunakan para pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari, makan dan minum, bayar hotel dan penginapan, beli tiket pesawat dan juga digunakan untuk judi online.
“Dan saat ini yang masih tersisa, hanya Rp5 juta hasil transaksi pelanggan kopilimana yang akan membeli hp yang tertipu di Jakarta,” ucapnya.
Dalam aksinya, kata Ari, ke 4 orang ini masing-masing Al (23), MFA (24), MBI (24), AP (19) ke 4 orang ini berasa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari ada yang mencari calon Instagram yang akan diretas, ada yang berperan mengirimkan link phising, ada yang berperan mengganti dan menginput nomor WhatsApp di akun yang sudah berhasil diretas, dan ada yang mengirimkan nomor rekening untuk transaksi.
Atas perbuatanya kelompok hacker yang melanggar UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. (*)