KUBAR — Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IY dari wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa 17 Februari 2026.
Operasi ini dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Agus Sunandar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 207 paket sabu-siap siap edar dengan berat kotor 31 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dalam siaran persnya menyampaikan tersangka IY bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kaltim.
"IY diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan," ujar Yuliyanto, Rabu 25 Februari 2026.
Ditegaskannya, Polda Kaltim tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
Penangkapan IY ini merupakan salah satu bukti komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas kepada para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukiman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Jantro)














