Dibaca
158
kali
Lokasi lahan milik H Adang (alm) yang sudah dipasang plang oleh ahli waris yang sah H Andi Adang, Rabu (5/3/2025). (Dok: hlm/katakaltim)

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Warisan di Balikpapan

Penulis : Han
5 March 2025
Font +
Font -

Balikpapan - Kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan milik Almarhum H Adang, yang berada di Kampung Baru Ujung Balikpapan Barat, masih terus berproses di Polda Kaltim.

H Andi Adang selaku Ahli waris sah atas kepemilikan dokumen yang didampingi Kuasa Hukumnya Efi Maryono dan Imam Ridho Arrobi mengatakan, telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen atas 3 lahan yang berada di Kampung Baru Ujung ke Polda Kaltim.

“Tiga lahan tersebut, masing-masing SHM 282 dengan luas 1015 M2, SHGB 0152 dengan luas 1416 M2 dan SHGB 35 dengan luas 727 M2,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME melantik dan mengambil sumpah janji 21 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan, Jumat (17/1/2025). (dok: hilman/katakaltim)Wali Kota Balikpapan Lantik 21 ASN Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pihaknya mengatakan bahwa di atas ketiga lahan tersebut sudah dipasang plang untuk memastikan tanah tersebut milik Andi Adang selaku ahli waris yang sah, sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Kota Balikpapan No 178/Pdt/P/PA.BPP.

“Jadi tujuan kami memasang pengumuman ini agar semua orang tahu bahwa lokasi ini adalah hak milik alm H Adang dibuktikan dengan sertifikat yg dikeluarkan oleh BPN,” jelas Efi.

Selanjutnya Efi menyampaikan kepada siapapun segera melakukan pengosongan yang memanfaatkan dan menempati lokasi tersebut dengan suka rela.

Jika tidak, maka dia akan melapor kepada pihak yang berwajib.

Efi juga mengakui sertifikat tanah yang lain diterbitkan atas nama perusahaan, di mana sahamnya dimiliki Almarhum H Adang beserta anak-anaknya.

Namun ada dugaan oknum tertentu yang berusaha menghilangkan sebagian saham dari ahli waris.

“Dan untuk kasus ini pun kami sudah laporkan ke Polda Kaltim,” tegasnya.

Efi menambahkan, saat ini Polda Kaltim sudah menetapkan IDR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan SKT Nomor: S.Tap/9/II/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2025.

“Polda Kaltim juga telah mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut kepada yang bersangkutan atau terlapor,” ucapnya.

Efi menegaskan, kasus ini terus berkembang, akan ada 5 laporan tindak pidana lagi yang akan disampaikan ke Polda Kaltim terkait ini.

Salah satunya laporan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami masih terus mengumpulkan bukti dan saksi agar bisa terungkap secara terang benderang, insyaallah," tegas Efi.

Dia Menghimbau individu ataupun Badan usaha yang telah bertransaksi dengan tersangka IDR atau Badan Usaha yang dipimpin IDR agar ditinjau kembali legalitas aset atau usaha tersebut.

"Segera Informasikan kepada pihak kami agar tidak terjadi kerugian material yang lebih besar di kemudian hari,” tutup Efi. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >