Payload Logo
Kaltim

Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo (kanan) saat menerima aduan tentang lahan di area Bandara APT Pranoto Samarinda, Senin (20/7/2026) (Dok: Deni/katakaltim)

Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto Memanas Lagi, Pemprov Klaim Semua Sudah Bersertifikat

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
21 Juli 2026

SAMARINDA — Perkara pembebasan lahan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali memanas.

Komisi I DPRD Kaltim memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda dan Pemprov Kaltim dalam rapat dengar pendapat (RDP) menyusul aduan puluhan warga.

Sekitar 30 warga melaporkan dugaan belum tuntasnya penyelesaian lahan yang terdampak oleh proyek pembangunan bandara.

Rapat ini merupakan tindak lanjut surat Komisi I DPRD Kaltim, tertanggal 8 Juli 2026 yang berkaitan dengan aduan kepemilikan lahan warga di area Bandara.

Dalam forum tersebut, warga disebut menanyakan hak atas tanah yang mereka klaim belum diselesaikan.

Sementara secara administrasi, pemerintah menegaskan lahan yang disengketakan telah tercatat sebagai milik Pemprov Kaltim.

Pemprov Tanggapi Pokok Perkara

Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin, menyebut proses pengadaan lahan sudah rampung, karena seluruh bidang sudah bersertifikat atas nama pemerintah.

Pemerintah telah melakukan pengembalian batas pada 2018 dengan mengundang masyarakat untuk penetapan batas lahan.

“Mereka kan lapor, lapor ke dewan. RDP pertama dulu tahun lalu, nah ini ditindaklanjuti lagi oleh dewan,” ucap Imanudin usai rapat, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, persoalan yang disampaikan warga kini lebih berkaitan dengan dugaan sisa hak atas tanah yang belum disesuaikan dokumennya, bukan lagi status kepemilikan tanah.

"Misalnya masyarakat menyerahkan surat untuk 100 meter persegi, ternyata yang terkena hanya 50 meter persegi. Mereka kemudian mempertanyakan sisa suratnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian dokumen menjadi kewenangan BPN apabila alas hak berupa sertifikat.

Sementara jika masih berupa surat keterangan tanah, penyelesaiannya mengikuti mekanisme administrasi pemerintah daerah.

Imanudin juga mengungkapkan jumlah warga yang mengadu terkait perkara tersebut mencapai sekitar 30 orang.

“Kalau di tuntutan yang kami terima itu kurang lebih 30 warga," katanya.

Namun, Imanudin mengaku belum mengantongi data rinci terkait luas lahan yang diklaim masing-masing warga.

Ia menegaskan, kasus ini berbeda dengan dua sengketa sebelumnya yang telah selesai bergulir di Pengadilan.

Menurut dia, terdapat tiga persoalan berbeda terkait pembebasan lahan di Bandara APT Pranoto.

“Case itu ada 3 sebenarnya. Case pertama dan kedua ini sudah clear di Pengadilan, nah ini case yang lain, yang 30 ini ya mungkin proses yang lama-lama juga,” katanya.

Meski masih dipersoalkan, Pemprov memastikan lahan tersebut telah menjadi bagian kawasan bandara dan telah dimanfaatkan.

"Sudah ada yang eksis, baik sisi udara maupun sisi darat. Sudah ada patok, pagar, bahkan sebagian kawasan sudah digunakan, termasuk untuk fasilitas VVIP," ungkap Imanudin.

Respons DPRD Kaltim

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menyatakan DPRD masih mendalami laporan warga dan belum bisa memastikan dasar kepemilikan yang mereka miliki.

"Ada gugatan warga yang ditolak karena persoalan administrasi sehingga belum masuk pokok perkara. Ada juga gugatan yang sudah inkrah,” ujar Selamat.

Selamat menegaskan, pembayaran ganti rugi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama putusan pengadilan.

“Jika pemerintah Provinsi harus membayar, maka harus ada keputusan pengadilan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Pemprov Kaltim segera memberikan jawaban resmi atas aduan warga tersebut.

Ia mempertegas, keputusan pembayaran tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pejabat.

“Karena kalau tidak ada putusan pengadilan tiba-tiba nanti pemerintah membayar, pejabat-pejabat ini juga takut kalau itu terindikasi Korupsi,” pungkasnya. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025