SAMARINDA — Pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang telah mengantongi rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Meski begitu masih menghadapi penolakan dari sebagian warga. Apalagi belakangan menyuat laporan terdapat beberapa warga yang mempertanyakan keabsahan dukungan masyarakat terhadap pembangunan tersebut.
Hal ini menuai sorotan di Kantor DPRD Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 8 Juli 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah mengusulkan agar masalah ini tidak semakin berlarut, kedua pihak antara pihak gereja dan masyarakat Sungai Keledang membicarakan masalah ini dengan kepala dingin.
“Kita sepakat bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dengan kedamaian. Maka saran saya, alangkah baiknya jika kedua belah pihak, baik dari pihak gereja maupun masyarakat dan pemerintah, bisa duduk bersama dan mencari titik temu,” ungkap politisi Partai Gelora ini.
Ia meyakini bahwa masyarakat di daerah tersebut tentu akan terbuka dan toleran jika masalah ini dibicarakan secara terbuka.
“Saya percaya warga di sana toleran. Buktinya, sudah puluhan tahun ibadah umat Nasrani dilakukan tanpa gangguan. Hanya saja, dugaan-dugaan kecacatan prosedur ini yang harus diklarifikasi agar tidak menjadi masalah yang lebih besar di masa mendatang,” terangnya.
Ia mendorong agar dilakukan mediasi, yang di difasilitasi oleh camat maupun lurah setempat sehingga dapat tercapai keputusan bersama yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Kalau memang belum bisa dimediasi, maka perlu difasilitasi agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” imbuhnya.
Sementara itu, ketua FKUB Samarinda, Zainu Na’im, menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan seluruh prosedur, sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Ia membantah anggapan bahwa prosesnya hanya di atas kertas. “FKUB itu punya tiga kelompok kerja (pokja). Pokja rekomendasi, pokja sosialisasi, dan pokja rekonsiliasi dan kami sudah turun langsung ke lapangan untuk verifikasi,” kata Zainu, ditemui di Kantor DPRD Samarinda.
Tak tanggung-tanggung kata dia, proses verifikasi yang pokja lakukan memakan waktu hingga 10 hari, dan melibatkan unsur lintas agama.
"Tim bahkan melakukan verifikasi KTP jemaat hingga seminggu lebih di lokasi. Kalau ini juga tidak sesuai jumlah jemaatnya, tidak mungkin saya tandatangani. Lurah dan camat juga hadir waktu itu,” tandasnya. (Adv)











