KUBAR — Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang menegaskan bahwa masa jabatan kepala adat kampung adalah 5 tahun untuk satu periode.
Masa jabatan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kubar Nomor 24 Tahun 2001, yakni lima tahun untuk satu periode dan dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kubar No.1003.4/680 tahun 2025 tertanggal 03 Juni 2025 kepada para petinggi (kepala desa) se-Kubar, supaya melaksanakan pemilihan kepala adat kampung yang telah habis masa jabatannya.
"Masa jabatan kepala adat kampung hanya lima tahun dan bukan tujuh tahun. Itu sudah jelas dalam Perda," ujar Yurang di Kantor PDA Kubar, Barong Tongkok, Jumat (17/10/2025).
Kata Yurang, hasil Mubes yang menyebutkan lama masa jabatan kepala adat kampung tujuh tahun adalah tidak sah. Karena hasil Mubes tersebut dinilai telah bertentangan dengan Perda.
Selain bertentangan Perda Kubar Nomor 24 Tahun 2001, lanjut Yurang, hasil Mubes juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018.
Dalam Permendagri masa jabatan kepala adat kampung adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
"Menurut aturan hasil Mubes itu tidak sah. Karena untuk kepala adat kampung ini mengacu kepada dua aturan yaitu Perda dan Permendagri. Jadi itu yang menjadi acuan," terangnya.
Untuk itu, Yurang menghimbau para petinggi kampung agar tidak mempertahankan argumen pribadi. Namun harus patuh terhadap peraturan yang berlaku.
"Sebagaimana surat edaran yang disampaikan pak Bupati melalui DPMK Kubar, itu sudah memperjelas status lama masa jabatan kepala adat kampung. Kepada para petinggi ikutilah aturannya," paparnya. (Jn)











