Payload Logo
2-140620251125185328407.jpg
Dilihat 0 kali

Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (dok: Istimewa)

Polemik Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Toraja, DPRD Samarinda Minta Verifikasi Ulang

Penulis: Ali | Editor: Agu
10 Juli 2025

SAMARINDA — Polemik pendirian Gereja Toraja di Rukun Tetangga (RT) 24 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, masih terus bergulir. Titik permasalahannya adalah warga menolak pendirian bangunan itu.

Dalam prosesnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berhasil mengumpulkan rekomendasi pendirian bangunan rumah ibadah tersebut. Namun belakangan menyuat laporan dari beberapa warga yang mempertanyakan keabsahan dukungan masyarakat terhadap pembangunan tersebut.

Tak ingin masalah ini makin sengkarut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyerukan agar dilakukan verifikasi langsung di lapangan.

Dikatakan Samri, pihak terkait harus segera mengonfirmasi langsung kepada warga yang sebelumnya memberikan tanda tangan dukungan dan memastikan seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jadi perlu kita klarifikasi langsung ke lapangan,” ucapnya.

Tujuannya, kata dia, semata-mata agar konflik sosial yang terjadi di masyarakat tidak berkepanjangan. “Jangan sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan, tapi malah menyisakan persoalan di masyarakat. Kalau semua prosedur sudah sesuai, tentu tidak akan ada penolakan seperti sekarang,” tegasnya.

Wakil rakyat ini juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memaknai toleransi. "Jangan buru-buru menyebut ini sebagai bentuk intoleransi. Toleransi itu bukan soal jumlah atau mayoritas. Meski hanya satu orang berbeda keyakinan, kita tetap harus saling menghargai. Tapi toleransi juga tidak bisa dipaksakan kalau masyarakat merasa belum nyaman,” tandasnya.

Sementara itu, ketua FKUB Samarinda, Zainu Na’im, menegaskan pihaknya sudah menjalankan seluruh prosedur, sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Ia membantah anggapan bahwa prosesnya hanya di atas kertas. “FKUB itu punya tiga kelompok kerja (pokja). Pokja rekomendasi, pokja sosialisasi, dan pokja rekonsiliasi dan kami sudah turun langsung ke lapangan untuk verifikasi,” kata Zainu, ditemui di Kantor DPRD Samarinda.

Tak tanggung-tanggung kata dia, proses verifikasi yang pokja lakukan memakan waktu hingga 10 hari, dan melibatkan unsur lintas agama.

"Tim bahkan melakukan verifikasi KTP jemaat hingga seminggu lebih di lokasi. Kalau ini juga tidak sesuai jumlah jemaatnya, tidak mungkin saya tandatangani. Lurah dan camat juga hadir waktu itu,” tandasnya.

Sebelumnya DPRD Kota Samarinda dari Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai Permohonan Mediasi mengenai Izin Pembangunan Rumah Ibadah.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Selasa 8 Juli 2025. Rapat ini dihadiri sejumlah pihak, antara lain Anggota lintas Komisi DPRD, Camat dan Lurah setempat, Badan Kesbangpol, serta perwakilan RT 24 Kelurahan Sungai Keledang dan Kuasa Hukumnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Rakyat menekankan pentingnya dialog dan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan masalah seperti ini, tanpa langsung membawa persoalan ke jalur hukum. (Adv)