BONTANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang bongkar kasus peredaran obat keras jenis Pil LL.
Polisi Bontang menangkap dua tersangka dan menyita total 1.365 butir pil berbahaya dalam operasi pada Senin, 8 Desember 2025
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Larto, membeberkan penyergapan terjadi di dua lokasi berbeda sekitar pukul 15.30 WITA.
Adapun dua tersangka yang diamankan berinisial MS alias Dy (22) dan Jf alias AC (38).
MS alias Dy ditangkap di kawasan Rusunawa KS Tubun. Jf alias AC ditangkap di kawasan pemukiman Tanjung Laut Indah.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan hampir bersamaan,” ucapnya, Selasa 9 Desember 2025.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir Pil LL dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dari tersangka MS, polisi menyita Pil LL 116 butir, uang tunai Rp32.000, plastik klip, 3 kotak rokok, tas kain hijau, satu HP Vivo hijau.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari Tersangka Jf, diantaranya pil LL sebanyak 1.249 butir, uang tunai Rp 80.000, tas hitam, satu HP Vivo biru.
Polisi meminta agar masyarakat segera melaporkan jika melihat peredaran obat keras atau pun sejenisnya.
“Bersama kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja.” pungkasnya. (Agu)










