Payload Logo
DPRD Kutim
Kukar
Dilihat 723 kali

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Tenggarong, Kukar (dok: Humas Polres Kukar)

Polres Kukar Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap 2 Tersangka

Penulis: Akbar | Editor: Afri
20 Desember 2025

KUKAR — Polres Kukar gagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong. 2 orang pria ditangkap pada Minggu 14 Desember 2025, malam.

Berawal dari informasi warga terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Bukit Biru.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, segera lakukan penyelidikan.

Pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di teras rumahnya di Jalan Tri Karya RT 004 Dusun Tri Harjo, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, pria tersebut diketahui AP (30), warga setempat.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan 1 bungkus Kuku Bima yang di dalamnya berisi 3 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,98 gram.

“Ditemukan juga sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ucap AKP Suyoko.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju alamat yang dimaksud.

Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, tim Satresnarkoba menggerebek rumah JT yang beralamat di Jalan IKIP Mekarsari RT 024, Kelurahan Timbau.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan JT tanpa perlawanan,” ucap Suyoko.

Hasil interogasi mengungkap bahwa JT mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada AP dengan harga Rp700.000.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta satu bungkus rokok.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kukar guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Akbar)