KUTIM — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali terungkap.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim menangkap seorang perempuan berinisial LK (32) yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga tersebut diamankan di kediamannya di Desa Miau Baru, Rabu 21 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang diterima sejak awal Januari 2026.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.
“Setelah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Erwin Susanto, Kamis 22 Januari 2026.
Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di area dapur rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 79,71 gram bruto.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di area teras dapur samping rumah.
Untuk mengelabui petugas, narkotika disimpan dengan modus rapi. Dimasukkan ke tempat sabun lulur merek Shinzui serta kotak plastik warna-warni, lalu dibungkus menggunakan kaos kaki hitam dan diselipkan di tumpukan pakaian kotor.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon,” jelas Erwin.
Ia menambahkan, pengambilan barang dilakukan dengan sistem jejak atau penentuan lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Atas perbuatannya, LK dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan melebihi lima gram.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Erwin.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkotika. (Caca)










