KATAKALTIM — Pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini menyasar anak di bawah usia 16 tahun. Mereka tidak boleh punya akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” ucap Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat 6 Maret 2026.
Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui regulasi tersebut pemerintah menetapkan pembatasan usia bagi pengguna platform digital tertentu.
Katanya secara bertahap berlaku pada 28 Maret 2026. Tahap awal kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform digital yang banyak digunakan masyarakat.
“Mulai 28 Maret 2026 implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” terangnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin jelas.
Risiko yang dimaksud seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Pemerintah memahami kebijakan tersebut dapat menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat pada tahap awal penerapannya.
Namun pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil untuk memperkuat perlindungan anak.
“Pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” tuturnya. (Agu)










