Payload Logo
DPRD Kutim
3-983120251125190635776.jpg
Dilihat 738 kali

Penasehat hukum terdakwa (Catur Adi Prianto) dalam kasus penyelundupan narkoba di lapas Balikpapan, Agus Amri (tengah) bersama timnya (dok: pribadi)

Kasus Dugaan Bandar Sabu di Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Adi Nyatakan Tak Ada Bukti Kuat

Penulis: Agu | Editor:
1 November 2025

BALIKPAPAN — Penanganan kasus dugaan penyelundupan narkoba oleh Catur Adi Prianto di Lapas Kelas IIA Balikpapan kembali mengungkap fakta baru.

Tim penasihat hukum terdakwa Catur Adi Prianto, membeberkan ada kejanggalan dan indikasi manipulasi dalam proses hukum. Mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu 29 Oktober lalu, kuasa hukum Catur, Agus Amri, menilai penanganan kasus ini tampak tidak objektif. Dan bisa saja menutupi keterlibatan pihak tertentu.

“Fakta di persidangan menunjukkan adanya rekayasa dan manipulasi sejak awal penyidikan,” ungkap Agus Amri dalam keterangannya.

Salah satu kejanggalannya: tidak dipanggilnya saksi bernama Acok, yang dikenal menguasai sejumlah rekening terkait dana hasil perdagangan narkoba di dalam lapas.

“Bagaimana mungkin orang yang mengaku mengendalikan rekening terbesar justru tidak dijadikan tersangka? Itu sangat tidak logis,” tandasnya.

Agus Amri menilai, rekening-rekening tersebut adalah kunci mengungkap aliran uang sebenarnya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak disajikan ke persidangan oleh jaksa.

“Jika rekening itu dibuka, akan jelas siapa yang benar-benar mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. Uang tidak bisa berbohong,” terangnya.

Nama beberapa petugas lapas yang disebut dalam sidang menerima dana hingga Rp200 juta per bulan. Namun, tambah Agus Amri, hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap mereka.

“Sudah disebut ada HM, DY, dan TF yang diduga terlibat dalam proses mengirim barang ke lapas, tapi tidak ada tindakan hukum apa pun terhadap mereka,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar. Sebab tidak didukung bukti kuat.

“Tidak bisa orang dijadikan tersangka hanya karena gosip atau ucapan saja. Hukum harus didasarkan pada dua bukti yang sah,” tegasnya.

Untuk itu Agus meminta aparat penegak hukum, termasuk Propam dan Wasidik, meninjau kembali penyidikan kasus ini.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa memandang siapa pun. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru jadi korban, sementara pelaku sebenarnya justru dilindungi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga ada gembong narkoba di Kota Balikpapan. Dia adalah Catur Adi Prianto. Mantan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim dan pernah sebagai Direktur Persiba Balikpapan.

Catur menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu 23 Juli 2025. Dalam kasus ini, terdakwa Catur diduga berperan sebagai bandar sabu yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi Anggota Hakim Andri Wahyudi dan Annender Carnova menghadirkan Catur Adi Prianto dan 4 orang rekannya sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu mengatakan, terdakwa Catur bersama saksi Eko Setiawan dan saksi Syapriyanto terlibat dalam melakukan percobaan pemufakatan jahat terkait Narkoba.

"Pada dakwaan primer, terdakwa Catur bersama-sama dengan saksi Eko Setiawan dan saksi Syapriyanto masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah," ujarnya dalam persidangan.

Terdakwa Edarkan Narkoba di Lapas sejak Januari 2025

Terkait kasus narkoba, Eka menjelaskan, terdakwa mengedarkan narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan sejak 27 Januari 2025, hingga Februari 2025.

Eka menambahkan, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," jelasnya saat membacakan dakwaannya.

Eka menegaskan, perbuatan terdakwa Catur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ajukan keberatan atas dakwaan JPU

Setelah dakwaan itu dibacakan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk menanggapi berkas dakwaan tersebut.

Namun dalam persidangan, Catur keberatan mengenai dakwaan yang dijatuhkan terhadap dirinya. “Saya keberatan, Yang Mulia," ucap Catur singkat, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, Anisa Ul Mahmudah mengatakan, sebagai penasehat pihaknya keberatan dengan dakwaan yang diajukan JPU dalam persidangan terhadap kliennya. Sebab kliennya sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang didakwakan JPU.

Terkait kasus narkoba yang didakwakan kepada kliennya, maka harus ada pembukitan yang jelas, bukan hanya keterangan dari saksi semata saja.

Anisa Ul Mahmudah waktu itu menjelaskan, keberadaan Catur Adi Prianto di Lapas Kelas IIA Balikpapan murni dalam rangka kunjungan terhadap salah satu temannya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Catur Adi Prianto berkaitan dengan transaksi narkoba. Klien kami tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, dan hanya datang untuk berkunjung,” ucapnya. (Agu)