BERAU — Dugaan pencabulan oleh pria (22) kepada seorang remaja (14) di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, kembali terjadi.
Keduanya adalah sepasang kekasih. Kabarnya mereka baru saja sebulan lebih menjalin asmara.
Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Warga Berau Keluhkan Pengendara Tak Tertib Akibat Warna Zebra Cross Mulai Memudar
Tersangka sudah ditangkap usai dilaporkan oleh orang tua korban pada Kamis 20 Maret lalu.
"Tersangka dilaporkan oleh ibu korban, dan kami langsung mengamankan tersangka pada hari itu juga," ungkapnya Senin 24 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan asmara sejak 22 Februari 2025.
"Selama berpacaran, tersangka sudah merudapaksa korban sebanyak dua kali," ucapnya.
Menurut keterangannya, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan tersangka dan korban atas dasar suka sama suka.
"Modusnya, tersangka menebar rayuan gombal, hingga korban turut mengikuti ajakan tersangka untuk berhubungan badan," ujarnya.
"Dua kali (melakukan hubungan badan). Terakhir pada 8 Maret 2025 lalu. Pelaku dan korban sama-sama atas dasar suka sama suka," sambungnya.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi bahwa putrinya dicabuli oleh kekasihnya.
Mendengar kabar itu, orangtua korban langsung membawa putrinya ke Polsek Maratua untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.
"Setelah diinterogasi, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Mendengar pengakuan putrinya, orangtua korban keberatan dan langsung mengambil langkah hukum," bebernya.
Karena perbuatannya, tersangka terpaksa menghabiskan sisa Ramadan di balik jeruji besi.
Kapolsek Maratua menegaskan, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana belasan tahun lamanya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)