BONTANG — Satres Narkoba Polres Bontang tangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025 sekira pukul 15.50 Wita, menyusul laporan warga terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Jl. NPK Pelangi RT 048 Kelurahan Loktuan.
Polisi kemudian mendapati seorang laki-laki inisial Rz (25), mengendarai Honda Vario Merah – Hitam KT 6014 QD dengan gelagat mencurigakan.
Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih di dalam dompet hitam miliknya.
Investigasi awal, terduga menyembunyikan paket sabu yang tak jauh dari lokasi penangkapan, alhasil tim menemukan 1 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan Pop Ice.
Pengembangan dilanjutkan hingga sebuah rumah di Jl. Slamet Riyadi RT 050 Loktuan, tempat penyimpanan sabu tambahan yang diakui terduga.
Total BB yang berhasil diamankan sebanyak 4 bungkus sabu dengan berat bruto 52,58 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, sedotan runcing, plastik klip, dompet, tas, satu unit handphone Infinix, dan sepeda motor yang digunakan terduga
Kapolres Bontang AKBP Widhi Anriano menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada warga masyarakat yang telah menyampaikan informasi tentang peredaran Narkotika.
“Setiap laporan masyarakat adalah energi bagi kami untuk bergerak. Dengan 52,58 gram sabu yang diamankan, puluhan nyawa dan masa depan yang berhasil dilindungi” tegas Kapolres. (Agu)












