Polres Bontang gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Bontang pada Jumat 3 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim.com)

Polres Bontang Ciduk 5 Tersangka Peredaran Narkoba, Amankan 34 Gram Sabu-sabu

Penulis : Yub
 | Editor : Agung
3 January 2025
Font +
Font -

BONTANG — Tim gabungan Polres Bontang ciduk 5 tersangka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah S (38), A (20), SA (45) Jalan Muhammad Tamrin RC26, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Dengan barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,51 gram.

Kemudian, RS (31) Jalan Samratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan dengan BB 52 paket sabu seberat 24,33 gram.

Baca Juga: Razia berlangsung di Jalan Bhayangkara, Markas Komando (Mako) Polres Bontang, Gunung Elai, Kecamatan Bontang utara, mulai pukul 16.00 hingga 16.30 Wita, Senin (21/10/2024) (aset: yub/katakaltim)Sepekan Operasi Zebra Mahakam 2024, Ratusan Kendaraan Dijaring Polres Bontang

Lalu tersangka NR (22) Jalan Samratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, BB 27 paket sabu seberat 9,96 gram.

Baca Juga: Ilustrasi pengguna narkoba (foto:ist)Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Samarinda Tangkap 2 Perempuan

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat.

"Tersangka ada 5 orang, lokasinya berbeda dan berhasil diamankan beserta barang buktinya," ucapnya dalam konferensi pernya di Mako Polres Bontang pada Jumat 3 Januari 2024.

AKBP Alex menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang sejengkal pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Siapapun yang masih terlibat dalam bisnis haram ini, cepat atau lambat, kami akan menangkap dan menindak tegas mereka,” tandasnya.

Polres Bontang pun tak lupa mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama, dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)

Font +
Font -