BONTANG — 3 tersangka pengedar sabu-sabu berinisial JS (37), HA (38) warga Kelurahan Tanjung Laut dan AH (41) warga Sangatta ditangkap Polres Bontang.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti narkoba sebanyak 255,95 gram sabu.
Mengenai kejadian ini, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa terjadi peredaran narkotik.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Ribuan Gram Sabu Diamankan Kepolisian Bontang 5 Bulan Terakhir
Kemudian mengetahui informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 11 Gram Ganja
"Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel yang sementara mau mengedar sabu," ucapnya dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin 13 Januari 2025.
Alex mengurai, penangkapan pertama JS dengan barang bukti 153,10 gram, ternyatakan sudah siap dijual di area hotel.
Selanjutnya polisi meringkus tersangka HA dan AH dengan total barang bukti 102,85 gram sabu-sabu.
"Saat ketangkap sempat mau kabur dan membuang plastik, tetapi tim kami berhasil mengamankan," jelasnya.
Jika ditaksirkan total harga sabu-sabu yang disita sebesar Rp385 juta. Karena setiap gram pasaran penjual saat ini bernilai Rp1,5 juta.
"Uang tunai juga kami sita Rp1,5 juta, serta 3 ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi mereka," ungkapnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Polisi tidak akan bosan- bosan mengejar bos besar mereka," pungkasnya. (*)