Satreskoba Polres Bontang amankan dua pemuda pengedar sabu-sabu (dok: Polres Bontang)

Polres Bontang Kembali Beraksi, Ringkus Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Penulis : Agu
31 May 2024
Font +
Font -

Bontang — Satresnarkoba Polres Bontang ringkus dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Kamis 30 Mei 2024.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatresnarkoba AKP Rihard Nixon membeberkan dua pelaku inisial MTN (26) dan MP (29) ditangkap di lokasi yang berbeda.

MTN ditangkap di Jalan Ahmad Yani, RT 06, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara dan MP diamankan di Jalan S. Parman, RT 28, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Baca Juga: Rapat pleno mingguan KPU Bontang (Foto:humaskpu)Hindari Polemik, Kertas Suara Rusak di Bontang Siap Dimusnahkan KPU

AKP Rihard mengungkapkan awalnya anggota mendapat kabar bahwa di Jalan Ahmad Yani kerap dijadikan tempat bertransaksi sabu. Tak lama anggota menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Ilustrasi Zona Merah penyalahgunaan sabu-sabu di Kota Bontang (aset: kolase/katakaltim.com)2023 di Lok Tuan, Zona Merah Narkoba Diperkirakan Bergeser Tahun Ini

“Dicurigai sering dijadikan tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu. Lalu anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Selanjutnya pada 19.30 Wita anggota mencurigai seseorang yang sedang berada di pinggir jalan, kemudian dia diamankan,” sambung AKP Rihard.

Dalam penangkapan itu anggota mendapati 5 bungkus plastik bening berisi sabu dengan Berat Kotor 6.90 gram. Juga ditemukan 1 lembar tisu, dan 1 bungkus klip plastik.

“Kemudian 1 buah celana panjang berwarna bu-abu. 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam. Juga ada 1 HP merk Redmi 9C warna orange dan 1 buah HP merk Infinix Note 30 berwarna biru. MTN mengakui barang ini adalah miliknya,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengidentifikasi salah seorang yang menjadi perantara transaksi narkotika. Seketika itu MP juga diringkus polisi.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 HP merk Infinix Note 30 warna biru. Melalui keterangan (tersangka MP), bahwa seseorang yang menawarkan sabu untuk dijual itu tidak diketahui jelas alamatnya,” ungkap AKP Rihard.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk dilakukan Pengembangan. Pasal yang dikenalan yaotu 114 Jo pasal 132 atau Pasal 112 Jo pasal 132 UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -