BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang tangkap 2 perempuan yang diduga edarkan sabu-sabu, Minggu, 13 April 2025.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Cumi-Cumi RT. 01.
Baca Juga: Chusnul Dhihin Hanya 1 Kali Ngomong dalam Debat Perdana Pilkada Bontang, Ini Alasannya
Dalam penyelidikan, Tim Resnarkoba mencurigai dan mengamati seorang perempuan yang saat didekati terlihat menjatuhkan sesuatu.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Mengungkap Kasus Narkoba di Pasar Segiri
“Setelah diperiksa, barang tersebut adalah satu bungkus plastik bening berisi sabu, dibungkus dengan uang kertas pecahan seribu rupiah,” ucap Nixon dalam keterangannya yang diterima, Selasa 15 April 2025.
Kata dia, perempuan tersebut mengaku bernama F (24) alias P, dan menyatakan bahwa barang haram itu diperolehnya dari temannya RA (22).
Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal mereka. Polisi menemukan kembali satu bungkus plastik bening berisi sabu serta satu unit handphone merek OPPO warna kuning.
“Kedua terduga saat ini telah diamankan di Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Dirinya mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi di kanal komunikasi Hotline Kapolres Bintang maupun Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)