BONTANG — Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang ungkap kasus pencurian brankas di sebuah kantor kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Pelaku diketahui merupakan karyawan swasta berinisial EF (39) yang diamankan pada Kamis 24 April 2025, pukul 18.30 Wita.
Kasus ini bermula dari laporan korban inisial PS, yang menerima informasi bahwa pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, lemari penyimpanan telah terbuka dan brankas beserta sejumlah barang penting hilang.
Baca Juga: Kominfo Bontang Kerja Sama Bawaslu Nonaktifkan Wifi Gratis
“Setelah dicek, korban menemukan isi brankas di gudang telah berkurang sebesar Rp 50 juta,” ucap Kapolres Bontang melalui Kasatreskrim AKP Supranoto.
Terduga EF diketahui membawa kabur 1 unit ponsel, kunci brankas, pahat, serta mengalihkan sebagian uang ke rekening pribadinya di Bank BRI yang saat diamankan saldo tersisa Rp 16,8 juta.
“Barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bontang,” ucapnya.
Kata dia, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya dan melengkapi berkas penyidikan.
“Setiap Tindak Pidana tentunya akan kita lakukan upaya-upaya Kepolisian sesuai SOP dan Undang-Undang,” pungkasnya. (*)