Dibaca
258
kali
Polres Paser tangkap penyalahguna narkoba pada Rabu (01/01/25). (dok: humas Polres Paser)

Polres Paser Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 2,58 Gram Sabu-sabu

Penulis : Agung
2 January 2025
Font +
Font -

PASERPolres Paser mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Dua pria berinisial ASI (30) dan BK (28) diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram pada Rabu (01/01/25).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menyampaikan penangkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Tanah Grogot.

“Setelah tim melakukan pencarian, kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp 950.000, serta beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi,” terang AKP Suradi.

Baca Juga: Pengguna Aktif Narkoba yang Diamankan Polres Bontang (foto:humaspolresbontang)Diduga Aktif Konsumsi Sabu, Polsek Bontang Utara Amankan Pria Ini 

Dia menambahkan barang bukti tersebut diperkirakan digunakan para tersangka melancarkan aksi peredaran narkotika di Tanah Grogot dan sekitarnya.

Baca Juga: Waka Polres Paser Kompol Donny Dwija Romansa, turut mengawal rangkaian kunjungan kerja Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, bersama Forkopimda Kaltim di Kabupaten Paser, Jumat (15/11/2024). (aset: humas polres Paser/katakaltim.com)Polres Paser Pastikan Kesiapan dan Keamanan Pilkada Serentak 2024

Kedua tersangka juga mengakui telah mengedarkan narkotika selama beberapa bulan terakhir.

“Keduanya sekarang berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Saat ini, penyidik ​​Satresnarkoba Polres Paser tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >