Dibaca
262
kali
Polres Paser tangkap penyalahguna narkoba pada Rabu (01/01/25). (dok: humas Polres Paser)

Polres Paser Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 2,58 Gram Sabu-sabu

Penulis : Agung
2 January 2025
Font +
Font -

PASERPolres Paser mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Dua pria berinisial ASI (30) dan BK (28) diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram pada Rabu (01/01/25).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menyampaikan penangkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Tanah Grogot.

“Setelah tim melakukan pencarian, kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp 950.000, serta beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi,” terang AKP Suradi.

Baca Juga: 3 tersangka pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba ditangkap Polres Berau. (Dok: syam/katakaltim.com)Polres Berau Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba, Amankan Puluhan Gram Sabu

Dia menambahkan barang bukti tersebut diperkirakan digunakan para tersangka melancarkan aksi peredaran narkotika di Tanah Grogot dan sekitarnya.

Baca Juga: Banjir melanda Desa Muara Toyu, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Jumat (2911/2024) lalu. Warga bilang samoai saat ini belum ada bantuan. (aset: agu/katakaltim.com)Banjir Melanda Muara Toyu Paser: Belum Ada Bantuan Sama Sekali, Warga Minta Penyaluran Sembako

Kedua tersangka juga mengakui telah mengedarkan narkotika selama beberapa bulan terakhir.

“Keduanya sekarang berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Saat ini, penyidik ​​Satresnarkoba Polres Paser tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >