BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan musnahkan barang bukti narkoba, Selasa 21 Oktober di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara narkotika.
“Dengan total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ungkap AKP Safarudin.
Narkoba itu berasal dari DW alias P, ditangkap pada 1 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu dengan total berat 43,73 gram.
Dari jumlah tersebut, 43,73 gram dimusnahkan, sementara 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium.
“Dan 1 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan,” tandasnya.
Perkara kedua dari tersangka inisial R, ditangkap pada 6 Oktober 2025. Dari tangan pelaku diamankan 6 paket sabu 23,34 gram.
19,87 gram di antaranya dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk persidangan.
Dua tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Terduga DW turut diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah.
Sementara R ditangkap di sebuah rumah di kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKP Safarudin menegaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan.
“Yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian,” jelas AKP Safarudin. (Han)












