BONTANG - Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Kapitan Toko Lima Dermaga Baru, Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku, berinisial R (27) tahun, warga Sebuntal, Kutai Kartanegara, ditangkap pada hari Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang warung sembako milik korban, Irfan Jamil, dan mengambil uang sebesar Rp 4.500.000.
Baca Juga: Pria di Muara Badak Aniaya Kawannya, Leher Hampir Tersayat
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak, dan kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," katanya Jumat 21 Februari 2025.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," pungkasnya. (*)