KALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional pada Rabu 18 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut Komisi IV DPRD Kaltim bersama sejumlah mitra fokus membahas optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah atau ZIS.
Komisi IV DPRD Kaltim menilai potensi zakat di Kaltim yang mencapai Rp6 triliun per tahun belum tergarap maksimal.
Di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), realisasi penghimpunan baru sekitar Rp20 miliar per tahun. Padahal estimasi potensinya bisa mencapai Rp50 miliar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menegaskan perlunya langkah koordinatif dan regulatif.
Termasuk mendorong peningkatan kebijakan dari surat edaran menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.
la juga menekankan pentingnya peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD), direktur RS, serta optimalisasi pengelolaan melalui BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara transparan dan akuntabel.
Darlis menyatakan ada kewajiban umat muslim berpenghasilan mencapai nishab yang mewajibkan memberikan zakat dari penghasilannya.
“Upaya roda pemerintahan Kaltim penuh dengan keberkahan, berkah buat masyarakat Kaltim dan berkah buat pegawainya yang berzakat,” ucapnya Darlis menukil Instagram @dprdkaltim.
“Maka kita berharap bahwa semua yang bersifat kewajiban agamis itu bisa ditunaikan seoptimal mungkin,” tambah Darlis.
Anggota Komisi IV Damayanti turut mengapresiasi ASN dan OPD yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Dirinya juga mendorong agar komitmen peningkatan pembayaran zakat benar-benar diwujudkan.
Melalui rapat ini, Komisi IV berharap pengumpulan ZIS dapat lebih terukur, terkoordinasi, dan berdampak nyata pada pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim. (Ali)














