BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menata reklame secara terpadu usai teguran Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menegur maraknya baliho dan media promosi luar ruang di berbagai titik Kota Balikpapan. Dan mengganggu estetika kota.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menilai perhatian Presiden jadi pengingat penting bagi pihaknya agar lebih serius menata kota.
“Pernyataan Presiden itu sangat relevan dengan kondisi di lapangan. Jika reklame tidak diatur dengan baik, tentu bisa mengganggu keindahan tata kota,” ucap Idham kepada awak media, Selasa 3 Februari 2026.
BPPDRD siap mendukung kebijakan penertiban reklame, terutama yang tidak berizin, belum memenuhi kewajiban pajak, atau dinilai mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.
Namun, Idham menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi Wali Kota Balikpapan terkait pola penertiban dan penataan yang akan diterapkan.
“Kami menunggu kebijakan dari pimpinan daerah sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Menurut Idham, upaya pengendalian reklame sebelumnya telah dilakukan melalui kebijakan Kota Layak Anak, salah satunya melarang iklan rokok pada media billboard.
“Sejak Perwali Kota Layak Anak diberlakukan, iklan rokok di billboard sudah tidak diperkenankan,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Balikpapan juga mendorong peralihan reklame konvensional ke media digital seperti videotron.
Pun butuh investasi besar, penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar tetap sejalan dengan penataan kota.
Di sisi lain, pajak reklame masih menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun lalu, realisasi pajak reklame mencapai Rp12 miliar dan pada tahun ini ditargetkan meningkat menjadi Rp13 miliar.
“Target tahun ini kami naikkan menjadi Rp13 miliar,” kata Idham. (Han)











