Payload Logo
Samarinda

Barang bukti berupa bawang yang dicuri di salah satu toko di Kota Samarinda (dok: Polresta Samarinda)

Polisi Samarinda Tangkap 2 Perempuan yang Diduga Curi Puluhan Karung Bawang Milik Keluarga Sendiri

Penulis: Den | Editor: Syam
1 Februari 2026

SAMARINDA — Dua orang perempuan diduga nekat mencuri puluhan karung bawang milik keluarga sendiri di Kota Samarinda.

Pihak kepolisian Samarinda membeberkan kedua terduga memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada dini hari.

Peristiwa terjadi di salah satu toko Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WITA.

Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, terlihat empat orang pelaku mengambil barang dagangan berupa 10 karung bawang putih.

“Ada juga 1 karung bawang bombay. Pelaku menggunakan satu unit mobil pikap,” Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki dalam keterangannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58).

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi.

Sementara itu, terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, petugas telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan upaya pengejaran.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum, siapa pun pelakunya. Penindakan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Baihaki. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025