Payload Logo
Balikpapan Barat

Pihak kepolisian Balikpapan Barat lakukan pemeriksaan kasus pembunuhan di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat (dok: Han/katakaltim)

Pria di Balikpapan Tewas Ditikam Badik, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Penulis: Han | Editor: Agu
19 Januari 2026

BALIKPAPAN — Dugaan pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.

Seorang pria berinisial MH (38) tewas setelah ditikam senjata tajam jenis badik di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu 17 Januari 2026, dini hari.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menjelaskan penikaman sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin.

“Korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung kiri setelah bertemu dengan terduga pelaku. Dari laporan yang kami terima, peristiwa ini didahului oleh pertemuan antara korban dan pelaku,” ujar Hendik dalam keterangan resminya, Senin 19 Januari 2026.

Korban MH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sempat meminta seorang saksi berinisial F.

F diminta untuk menemaninya menemui seseorang di kawasan Gunung Bugis. Pertemuan itu bertujuan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Korban dan saksi F sempat bertemu di tanjakan Gang Ulin. Dari situ korban meminta saksi mengantarnya ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” jelas Hendik.

Namun, setibanya di lokasi, situasi justru memanas. Korban turun dari sepeda motor dan terlibat perdebatan dengan terduga pelaku berinisial J (39), warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Terduga pelaku sempat mengejar korban, kemudian menusukkan satu bilah badik ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali,” tegas Hendik.

Usai penikaman, pelaku langsung lari. Sementara itu, korban tergeletak di lokasi kejadian dan dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi.

Polisi bergerak setelah menerima laporan. Sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam,” kata Hendik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau badik yang diduga digunakan untuk menikam korban serta satu potong baju milik korban.

Polisi juga telah mengantongi hasil autopsi dan visum sebagai bagian dari alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif sementara kasus ini diduga dipicu oleh rasa dendam atau sakit hati antara korban dan terduga pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025