BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan seluruh layanan pendampingan pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM tidak dipungut biaya alias gratis.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir saat mengurus legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau dari kami gratis semua,” tegas Idrus.
Menurutnya jika terdapat biaya dalam proses tertentu, hal itu berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pungutan dari PTSP Bontang.
Idrus mengatakan pihaknya terus memberikan pendampingan kepada masyarakat agar pelaku usaha kecil bisa memahami alur pengurusan izin yang kini serba digital. Terlebih, sistem OSS disebut terus mengalami pembaruan dan perubahan regulasi.
Karena itu, PTSP Bontang membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat tidak kebingungan saat melakukan pendaftaran usaha secara mandiri.
“Kami bantu masyarakat memahami sistem OSS supaya pengurusan izin lebih mudah,” ujarnya.
Selain gratis, proses pengurusan NIB dinilai kini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya.
Legalitas usaha, lanjut Idrus, menjadi syarat penting agar UMKM bisa berkembang dan memperoleh akses bantuan pemerintah, pembiayaan usaha, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Dengan layanan pendampingan gratis tersebut, PTSP Bontang berharap semakin banyak pelaku usaha kecil yang memiliki izin resmi dan usahanya dapat naik kelas.(Adv)














