KUKAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin 24 Februari 2025 sore.
Hasilnya petahana Edi Damansyah didiskualifikasi.
MK mengabulkan permohonan pemohon, yakni Dendi Suryadi—ALif Turiadi.
Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar dalam sidang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Kemudian menyatakan batal KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.
MK kemudian meminta partai pengusung untuk mengganti Edi Damansyah di Pilkada Kukar.
Tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati.
Dan memerintahkan KPU melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. (*)