Payload Logo
Joko Istanto

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Joko Istanto (dok: Deni/katakaltim)

Raperda Jasa Lingkungan Kaltim Disiapkan, PAD Bertambah Ekologi Tetap Terjaga

Penulis: Deni | Editor: Agung
26 Agustus 2026

KALTIM — Pemerintah Kaltim menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan untuk membuka potensi ekonomi dari karbon, ekosistem pesisir, hingga ekowisata.

Namun, pengelolaannya tidak semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Joko Istanto, mengatakan Raperda diperlukan sebagai dasar hukum pengelolaan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan provinsi.

Menurutnya, aturan itu diarahkan untuk menambah pendapatan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Intinya ada dua, bagaimana kita meningkatkan sumber PAD kita dan menjaga lingkungan kita tetap lestari,” ucap Joko Istanto pada Senin, (24/8/2026).

Joko menegaskan aspek ekologis tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan usaha jasa lingkungan.

“Siapa pun yang berusaha di jasa lingkungan yang menjadi kewenangan provinsi betul-betul memperhatikan (dampak) ekologis, Kita tidak dikejar target PAD,” ujarnya.

Selain membuka peluang pendapatan daerah, pengelolaan jasa lingkungan dinilai dapat menarik dukungan pendanaan dari lembaga pembangunan.

Selain itu, Pemprov Kaltim memastikan masyarakat yang mengelola kawasan jasa lingkungan mendapat manfaat melalui skema kompensasi.

“Pokoknya masyarakat yang mengelola area-nya itu mendapatkan hak kompensasi dan untuk menghidupkan mereka-mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai potensi yang diatur dalam Raperda cukup luas, dan dapat melengkapi regulasi lingkungan yang sudah ada dengan mengatur nilai ekonomi jasa ekosistem.

Salah satu potensi yang sudah berjalan adalah skema karbon. Sarkowi menyebut Kaltim memperoleh dana karbon sebesar Rp110 juta USD atau sekitar Rp1,7 triliun per tahun dari Bank Dunia.

“Dana karbon itu, kita mendapatkan dana dari Bank Dunia yang ke Kalimantan Timur dan sekarang sudah jalan,” ungkapnya.

Menurutnya, potensi jasa lingkungan Kaltim tidak berhenti pada karbon berbasis lahan.

Mangrove dan padang lamun, kata dia, juga berpotensi dikembangkan melalui skema blue carbon.

“Belum berbicara dari aspek blue carbon, sementara Kalimantan Timur ini termasuk yang punya potensi mangrove dan padang lamun yang luas,” kata Sarkowi.

Selain karbon, ekowisata juga dinilai dapat masuk dalam pengelolaan jasa lingkungan.

Sarkowi mendorong inventarisasi setelah perda terbentuk untuk memetakan potensi ekologis yang dapat dikelola.

“Melalui alas hukum ini juga nanti akan bisa dilakukan inventarisasi apa potensi-potensi yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujarnya.

Sarkowi berharap perda tersebut memperluas sumber penerimaan daerah dari sektor jasa lingkungan.

“Harapannya ketika Perda ini sudah diberlakukan, maka pendapatan asli daerah Kalimantan Timur dari skema pendapatan lain-lain yang sah akan meningkat,” pungkas Sarkowi. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025