BONTANG — Legislator bersama pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 masa sidang III terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun 2024, Senin 2 Juni 2025.
Agenda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming, yang dihadiri 21 dari 25 Anggota DPRD Bontang.
Sementara nota penjelasan raperda itu, disampaikan oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Baca Juga: Program 1000 Nelayan Handal dalam Setahun, BW: Realistis Tak Membebani APBD
“Laporan ini untuk memenuhi salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan,” kata Neni.
Baca Juga: Tanggapan Ketua Komisi B DPRD Bontang atas Tarif Parkir di RSUD Taman Husada
Penyusunan laporan keuangan untuk menyediakan informasi relevan terkait posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan.
Ada 7 kompen yang disampaikannya, terdiri dari (1) Laporan Realisasi Anggaran; (2) Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); (3) Laporan Operasional; (4) Laporan Perubahan Ekuitas; (5) Neraca; (6) Laporan Arus Kas; dan (7) Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk laporan realisasi anggaran, sebelumnya pemerintah dan DPRD telah menetapkan APBD Kota Bontang tahun 2024 sebesar Rp3,36 Triliun.
Di mana, anggaran pendapatan terbesar Kota Bontang berasal dari penerimaan dana perimbangan keuangan.
"Utamanya dana bagi hasil Sumber Daya Alam yang terealisasi sebesar Rp2,41 Triliun atau mencapai 98,24%" jelasnya.
Sedangkan, penerimaan daerah yang bersumber dari PAD secara umum mencapai target, meskipun belum dapat dijadikan sumber pendapatan utama dalam menjalankan pembangunan.
Sementara itu, untuk laporan belanja daerah, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga yang anggarannya dalam APBD ditetapkan Rp3,36 Triliun dapat direalisasi sebesar 92,74% atau sekitar Rp3,11 Triliun.
Di akhir rapat tersebut, Neni menyerahkan laporan nota penjelasan Raperda tersebut kepada pimpinan sidang, Maming.
"Nota penjelasan ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD Bontang yang selanjutnya akan dibahas kembali pada rapat kerja DPRD hari Selasa 10 Juni 2025 mendatang," kata Maming.
Selain itu, maming juga menyampaikan terimakasih dan selamat atas penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kali ke-11 diperoleh Kota Bontang secara berturut-turut.
"WTP ke-11 ini berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," tandasnya. (C/adv)