BONTANG — 3 Pemuda di Kota Bontang, Kelurahan Satimpo, digerebek polisi saat berencana mengedarkan sabu-sabu.
3 pemuda tersebut berinisial F, HM. dan PAR. Diringkus polisi di Jalan Gn. Tambora RT 017, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin 28 Oktober 2025.
"3 tersangka ditangkap di area rumah kosa-kosan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip, 1 tas kecil warna hitam, 1 kotak rokok dan 1 kotak warna hitam.
Polisi juga menemukan 8 pipet kaca, 1 bong, 1 korek gas, 3 sedotan, uang tunai Rp3 juta dan 3 unit handphone.
"Kami juga dapati 9 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih 14,65 gram,” beber AKP Rihard.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka bersama barang buktinya telah dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Agu)











