KUTIM — Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebagai salah satu penyangga IKN, mengajukan pembentukan 2 Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu Kabupaten Kutai Utara dan Kabupaten Sangkulirang.
Dari 18 kecamatan di Kutim saat ini, ada 8 kecamatan di antaranya atau sekitar 45 persen dari luas Kutim diusulkan membentuk wilayah Kutai Utara.
Antara lain Muara Wahau, Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng, dan Batu Ampar.
Baca Juga: Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam Tolak Wacana Polri Dinaungi Kemendagri
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan Kutai Utara memang sangat potensi dimekarkan. Mengingat, misalnya, Muara Wahau tingkat perekonomiannya sudah maju.
Baca Juga: Andi Sofyan Hasdam Serap Aspirasi Guru di Bontang, Mencuat Problem Sekolah Inklusi
“Yang paling siap adalah Kutai Utara. Kalau di sana yang paling tumbuh ekonominya itu adalah Wahau,” ucap Andi Sofyan di Kota Bontang, Minggu 23 Maret 2025.
Sementara itu, 5 kecamatan yang diajukan menjadi bagian dari Kabupaten Sangkulirang adalah Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.
“Nah Sangkulirang ini mau berdiri karena memang riwayatnya jauh lebih dulu maju dibanding kita di Bontang,” terang Andi Sofyan.
Pun demikian, sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk menjadi DOB. Untuk tidak menyebutkan semuanya, misalnya kondisi sosial politik, sosial budaya, potensi daerah, jumlah penduduk.
“Termasuk luas wilayah dan kemampuan perekonomiannya,” tutur Andi Sofyan.
Lebih jauh, persyaratan paling sulit agar wilayah Kutai Utara dan Sangkulirang dapat dimekarkan, adalah persetujuan pimpinan daerah induk, yaitu Bupati dan Ketua DPRD Kutim.
Andi Sofyan menerangkan kedua wilayah tersebut kabarnya sudah disetujui oleh eksekutif dan legislatif wilayah induk untuk dimekarkan.
“Yang paling penting sebenarnya di Kutai Utara dan Sangkulirang itu sudah ada persetujuan Bupati dan Ketua DPRD-nya,” imbuh Andi Sofyan.
Dia menambahkan semangat pemekaran wilayah memang untuk kesejahteraan masyarakat dan memudahkan pembangunan.
Pun demikian, Andi Sofyan membeberkan Kemendagri saat ini sangat berhati-hati. Mengingat ada wilayah setelah pemekaran namun sulit berdiri sendiri.
“Karena kemampuan fiskalnya lemah,” katanya.
Diketahui, ada 8 daerah yang telah mengajukan pembentukan DOB di Kaltim. Antara lain Kutai Utara, Berau Pesisir, Paser Selatan, Kutai Pesisir, Kutai Tengah, Samarinda Baru, Sangkulirang dan Benua Raya.
Ketua Forkoda PP DOB Kaltim, Majedi Darham, mengatakan pembentukan DOB di Kaltim merupakan suatu keharusan, mengingat Ibu Kota Negara baru terletak di Provinsi Kaltim.
"Kita meminta kepada senator kita sehubungan dengan adanya IKN. IKN ini butuh daerah penyangga, kita baru ada sepuluh kabupaten Kota di Kaltim," ucapnya kepada katakaltim beberapa waktu lalu di Samarinda. (*)