KUTIM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Bontang agar Kampung Sidrap milik Kutim diserahkan ke Bontang dalam sidang perkara nomor 10/PUU-XXII/2024
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Rabu 17 September 2025.
Menanggapi putusan ini, Plt Asisten 1 Setkab Kutim, Sutrisno mengatakan secara regulasi sudah tidak ada lagi celah untuk upaya dalam hal perubahan batas Kutim dan Bontang, khususnya di Dusun Sidrap.
"Yang pertama, Permendagri Nomor 25 tahun 2005 kan sudah digugat oleh Bontang dan sudah diputus ditolak di Mahkamah Agung di tahun 2023. Dan terakhir hari ini putusan terhadap gugatan Bontang atas permohonan Uji Materi UU Nomor 47 tahun 1999," terangnya dihubungi melalui sambungan telepon.
Atas hal ini, plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Kutim itu, menegaskan agar ke depan tidak lagi ada perdebatan menyangkut hal ini.
Ia menyarankan kedua daerah sama-sama berkolaborasi mengoptimalkan pelayanan masyarakat di perbatasan.
Mulai dari pemenuhan hak dasar, juga upaya pemekaran desa untuk mengoptimalisasi pembangunan.
"Karena pemekaran desa masih terkendala dengan kurangnya jumlah penduduk minimal. Banyak warga masyarakat yang berkedudukan di Dusun Sidrap ber-KTP alamat Bontang," jelasnya.
Lebih jauh, kata dia, pelanggaran administratif juga memperlambat terbentuknya desa defenitif.
Ia menyarankan masyarakat segera melakukan penyesuaian kependudukan, sehingga percepatan pembangunan juga dapat terlaksana.
"Komitmen pemerintah daerah Kutim sebenarnya sudah kita upayakan, ini tidak semuda itu termasuk salah satunya upaya kita dalam pelepasan kawasan hutan," jelasnya.
Ia berpesan masyarakat memahami pembangunan wilayah dalam kawasan hutan, termasuk Sidrap yang dulunya merupakan bagian dari Taman Nasional Kutai, tidak bisa disamakan dengan desa-desa yang berada di luar kawasan.
"Sehingga ini harus dipahami masyarakat, bahwa ini bertahap, bukan tiba-tiba dilakukan pembangunan di sana. Karena kita terbentur dengan regulasi-regulasi yang ada," tandasnya.
Mewakili Pemerintah Kutim, Sutrisno menyampaikan dalam waktu dekat kebutuhan dasar masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan, termasuk Sidrap di dalamnya, akan segera terpenuhi.
"Mulai dari infrastruktur, termasuk ketersediaan air bersih yang salah satunya bersumber dari Void Indominco," pungkasnya. (Cca)











