Payload Logo
v-723120251125190027368.jpg
Dilihat 0 kali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang disiplinkan anak kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kamis 2 Oktober 2025, malam (dok: Satpol PP)

Satpol PP Bontang Disiplinkan 2 Anak Kecil yang Berjualan di Jalan Ahmad Yani

Penulis: Agu | Editor:
3 Oktober 2025

BONTANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang disiplinkan 2 anak kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kamis 2 Oktober 2025, malam.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menyampaikan 2 anak tersebut ditemukan sedang menawarkan barang dagangannya.

“Mereka seharusnya belajar di rumah. Apalagi masih di bawah umur (usia 7 dan 11 tahun,red),” ujarnya.

Satpol PP Bontang pun membawa anak tersebut ke rumah singgah. Katanya untuk kepentingan pendataan

Jika anak tersebut diketahui bukan warga Bontang, kewenangan selanjutnya akan dialihkan ke bidang rehabilitasi sosial, DPAKB, maupun ke Provinsi Kaltim.

Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan rutin patroli untuk mencegah anak-anak berjualan di jam belajar

Katanya perintah itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2008 yang menetapkan pukul 19.00-21.00 WITA adalah waktu belajar.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyampaikan Pemkot akan mendata anak kecil yang berjualan.

Ia khawatir fenomena tersebut bisa menggangu proses belajar anak untuk meraih masa depannya.

“Kita harus melakukan pendekatan khusus,” ucapnya. (*)