BONTANG — Sejumlah reklame di Kota Bontang tidak mengantongi izin. Satpol PP Bontang pun melakukan patroli dan mencopot rekmale tersebut, Kamis 16 Januari 2025.
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli untuk menerbitkan reklame ini.
Sasarannya, reklame yang tidak punya izin. Kemudian yang sudah habis masa izinnya, dan dipasang di tempat terlarang.
Baca Juga: Api Melalap Beberapa Ruangan di SDN 002 Kanaan Bontang, Hanguskan Perpustakaan
“Yang habis masa izinnya langsung kami tertibkan,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Kata dia, ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 29 objek pajak reklame yaitu semua pajak penyelenggaraan reklame, dan Pasal 30 ayat 2.
Reklame yang telah dibongkar oleh tim patroli berjumlah 2 lembar. Pertama di Jalan Jauanda, Keluarahan Tanjung Laut Indah yang masa izinnya sudah habis dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
"Hasil pembongkaran reklame langsung diserahkan kepada pihak Bapenda," singkatnya. (*)