BERAU — Sengketa lahan antara warga Kampung Tasuk dengan PT Berau Coal di Kabupaten Berau menguras pikiran dan hati warga.
Kasus ini bergejolak sejak Agustus 2024 lalu, ketika warga mulai menuntut kepastian mengenai hak ganti rugi atas lahan mereka.
Komunikasi dengan pihak perusahaan pun hingga kini belum jelas. Setidaknya itu yang dikeluhkan Erwin, selaku Ketua kelompok lahan masyarakat Tasuk.
Baca Juga: Pegawai 14 SKPD Berau Belajar Ilmu Jurnalistik, Ini Tujuannya...
“Sampai saat ini, kami belum menerima kejelasan terkait bagaimana status ganti rugi lahan kami,” ucapnya kepada katakaltim, Selasa 4 Februari 2025.
Baca Juga: Warga Berau Blokade Jalan Huling Buntut Perusahaan Tak Ganti Rugi Lahan Garapan Tambang
“Jujur, kami ingin kejelasan terkait sengketa lahan ini dari pihaknya perusahaan,” sambung dia berharap.
Dia mengatakan ketidakpastian ini juga menunjukkan ketidakpuasan dan kebingungan warga setempat.
Apalagi, kata Erwin luas lahan yang dimiliki warga mencapai ribuan hektar.
Katanya sebagian lahan tersebut telah digarap perusahaan untuk menjadi tempat pembuangan tanah galian tambang.
“Lahan kelompok kami ada 1.700 hektare. Sudah ada yang di land clearing (pembukaan lahan) dan ada juga yang menjadi tempat pembuangan tanah galian tambang,” beber Erwin.
Sebelumnya, dalam mediasi dengan pihak Berau Coal, perusahaan berjanji menyelesaikan sengketa lahan setelah Pilkada Berau 2024.
Namun, hingga Februari 2025, Erwin dan masyarakat lainnya belum menerima kabar lanjut dari perusahaan.
“Sampai saat ini, tidak ada lanjutan komunikasi dari perusahaan, cuma terakhir kali mereka mengatakan berjanji akan menyelesaikan setelah Pilkada,” ucap Erwin.
Untuk itu Erwin menegaskan bahwa ia dan warta akan terus berkomitmen mengawal permasalahan sengketan lahan ini hingga tuntas.
“Bagaimanapun kami akan terus mengawal hak kami hingga tuntas, sehingga masyarakat Tasuk bisa memperoleh haknya,” imbuhnya.
Sementara itu, redaksi mencoba berkomunikasi dengan pihak PT Berau Coal pada Kamis 6 Februari 2025.
Namun saat dikunjungi di kantornya, di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, mereka tidak memberi izin atau akses untuk bertemu langsung dengan pihak yang punya otoritas menyelesaikan masalah sengketa lahan ini. (Asr)