Payload Logo
0-518420251125184935098.jpg
Dilihat 0 kali

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (kiri) bersama Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (kanan) dalam agenda peninjauan Gubernur Kaltim soal sengketa Kampung Sidrap (dok: caca/katakaltim)

Setelah Gubernur Tinjau Lokasi, Wali Kota Bontang Cukup Yakin MK Kabulkan Permohonan 164 Hektar Tanah Sidrap

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
11 Agustus 2025

KUTIM — Pemkot Bontang terus mengupayakan agar Kampung Sidrap diserahkan ke Bontang oleh Pemkab Kutim.

Bontang meminta 164 hektar di kawasan itu. Sejak puluhan tahun lalu. Kini memunculkan titik terang.

Siang tadi, Senin 11 Agustus 2025, Gubernur Kaltim H Rudy Mas'ud (Harum) didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas), meninjau lokasi.

Mereka juga didampingi langsung oleh kedua belah pihak: Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang.

Hasil kunjungan tersebut, baik pemerintah Kutim maupun Bontang, sama-sama teguh dalam mempertahankan niat masing-masing.

Pada gilirannya, perkara ini akan dilanjutkan pada Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, tidak mau banyak berkomentar soal putusan final di MK nanti.

"Kita akan bicarakan lagi," singkatnya.

Meski begitu, ia cukup yakin melihat kondisi standar pelayanan minimal (SPM) Kampung Sidrap yang masih sangat minim, dan terus diperjuangkan Bontang, akan menjadi pertimbangan mendasar bagi putusan MK nantinya.

"MK, saya yakin dia akan melihat masalah pelayanan publik. Apalagi masalah otonomi daerah itu adalah pelayanan publik yang utama," ucapnya.

Neni menekankan, hasil putusan akhir nanti bukanlah masalah menang ataupun kalah, baik pihak Bontang maupun Kutim.

"Pada intinya ini bukan masalah menang kalah. Namun ini adalah bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tandasnya. (*)