Payload Logo
Sidak Parcel Lebaran

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, bersama tim melakukan inspeksi terhadap paket parcel Lebaran di salah satu toko kawasan Balikpapan Baru, Rabu (11/3/2026). (dok : han/KK)

Sidak Parcel Lebaran, Pemkot Balikpapan Temukan Produk Tanpa Izin dan Label Tak Lengkap

Penulis: Han | Editor:
11 Maret 2026

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melakukan pengawasan terhadap penjualan parcel menjelang Hari Raya Idulfitri di sejumlah pusat perbelanjaan dan toko di kota tersebut. Dalam inspeksi yang dilakukan di kawasan Balikpapan Baru pada Rabu (11/3/2026), tim pengawas menemukan sejumlah produk yang belum memenuhi ketentuan peredaran pangan.

Pengawasan ini melibatkan beberapa instansi, termasuk pemerintah kota dan pengawas obat serta makanan. Tujuannya untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman, memiliki izin yang sah, serta dilengkapi informasi yang jelas bagi konsumen.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan beberapa produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Produk tersebut bahkan sudah disiapkan untuk dimasukkan ke dalam paket parcel yang dijual kepada masyarakat.

Menurut Agus, pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pengelola toko agar produk tersebut tidak dimasukkan dalam paket parcel sebelum seluruh perizinannya dipenuhi.

“Kami menemukan ada beberapa produk rumah tangga yang belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah meminta agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam parcel sebelum izinnya dilengkapi,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan pengawasan.

Selain masalah perizinan, tim juga menemukan sejumlah produk makanan yang memiliki masa kedaluwarsa relatif dekat. Produk dengan masa berlaku kurang dari enam bulan dinilai tidak layak dimasukkan ke dalam paket parcel yang biasanya disimpan cukup lama sebelum dikonsumsi.

Petugas kemudian meminta pihak toko untuk memisahkan produk tersebut dari paket parcel yang akan dipasarkan kepada konsumen.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim pengawas juga menyoroti kelengkapan informasi pada kemasan parcel. Dari hasil pemantauan, sebagian besar paket parcel yang diperiksa belum mencantumkan daftar isi produk maupun informasi tanggal kedaluwarsa pada bagian kemasannya.

Padahal, menurut Agus, informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui jenis produk yang mereka beli sekaligus memastikan masa berlaku barang yang ada di dalam paket tersebut.

“Seharusnya pada kemasan parcel dicantumkan daftar isi produk dan tanggal kedaluwarsa. Informasi ini penting agar pembeli mengetahui isi parcel serta masa berlaku produk yang ada di dalamnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa produk yang ditemukan di lokasi merupakan barang titipan dari produsen lain. Pemerintah kota meminta agar produk tersebut tidak diperjualbelikan apabila belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, Gerson Pararak, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran aman serta memenuhi standar yang berlaku. Kegiatan ini biasanya dimulai sekitar dua minggu sebelum Lebaran dan berlanjut hingga beberapa waktu setelah perayaan berlangsung.

Ia berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan kelengkapan izin produk dan informasi pada kemasan agar masyarakat sebagai konsumen mendapatkan perlindungan yang maksimal saat membeli parcel Lebaran.(han/adv Diskominfo Balikpapan)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025