Penyalahguna sabu (dok: humas polres Kukar)

Simpan 2 Poket Sabu, Pemuda 28 Tahun Diamankan Polisi

Penulis : Agu
19 March 2024
Font +
Font -

Kukar -- Seorang pemuda berinisial DI (28) asal Kecamatan Muara Jawa, berhasil diamankan oleh Polsek Muara Jawa.

Pengamanan itu berlangsung di Jalan Pelita Handil 8 RT 20 Kelurahan Muara Jawa Ilir.

Pelaku ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (18/3).

Baca Juga: Ilustrasi penangkapan (foto:ist)Gegara Nyabu, Dua Warga Tenggarong Ditangkap Polisi

Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku DI, sehingga Polsek Muara Jawa langsung menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tersangka pembawa sabu 10 poket (foto:ist)Bawa Sabu 10 Poket, Pria di Kutai Kartanegara Dipolisikan

Saat polisi mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba di dalam saku kemeja pelaku.

"Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disimpannya di dalam saku 1 buah kemeja," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.

Dari tangan pelaku, didapati 2 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, 1 poket plastik klip kosong dan 1 unit handphone.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Jawa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun terjerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Font +
Font -