BONTANG — Seorang tahanan kasus narkotika yang ditangani Sat Polairud Polres Bontang, inisial S, dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, pukul 08.05 Wita di RSUD Taman Husada Kota Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasat Tahti Iptu Samuri, melaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, tahanan tersebut diduga meninggal akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.
Kapolres Bontang mengatakan tersangka sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bontang, sebelum akhirnya pada 17 Juli 2025 dipindahkan dan dititipkan ke Lapas Kelas II-A Bontang.
“Selanjutnya, pada 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, ia dirujuk ke RSUD Taman Husada karena mengalami penurunan saturasi oksigen,” ucapnya.
Setelah dua kali menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD, kondisi almarhum tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada 27 Juli 2025. Dugaan sementara penyebab kematian adalah penyakit TBC yang telah diderita almarhum.
Pihak keluarga telah menerima informasi terkait kondisi dan kematian almarhum, serta menyatakan bahwa jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Kota Samarinda.
Kepolisian menyampaikan belasungkawa dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara prosedural.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, RSUD, serta pihak keluarga. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan akuntabilitas,” tutupnya. (*)











