BONTANG — Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengaku masih optimis terhadap masalah perbatasan Bontang-Kutim: Kampung Sidrap.
Kata dia, sebagian warga Kampung Sidrap saat ini bahkan telah mengumpulkan tanda tangan. Langkah tersebut sebagai upaya menuntut keadilan.
“Mereka sedang tanda tangan untuk dibawa ke sana (Kementerian Dalam Negeri),” ucap Agus Haris ditemui pada Senin 6 Oktober 2025, malam.
Ditanyai intervensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang jika nanti warga meminta untuk didampingi, Agus Haris mengaku tetap akan meladeni warga.
Pun demikian, dia akan berkomunikasi dulu dengan DPRD. Sebab keputusan pemerintah tidak semudah mengedipkan mata.
“Nanti kita kaji dulu. Kalau pemerintah kan harus sepakat lagi dengan DPRD. Prosesnya panjang ya,” tukas politisi Gerindra itu.
Tak Mau Dituding Politisasi Warga
Agus Haris menambahkan, dia akan menyambut dengan antusias jika warga datang meminta solusi.
Tapi Agus Haris menerangkan, agar permintaan warga ini tidak dinilai sebagai bentuk politisasi, maka alangkah baiknya berjalan secara alamiah.
“Prinsipnya kami oke. Tapi ini biar lebih jernih, natural, maka biar masyarakat dulu yang ke Kemendagri,” ucapnya.
Artinya, jika warga Sidrap sendiri yang bertemu dengan Kemendagri, maka pihak terkait akan melihat bahwa memang warga betul-betul mau di Bontang.
“Supaya Pemerintah Provinsi dan Pusat memberi penilaian, ohh berarti ini bukan Pemerintah Kota waktu itu yang mau. Memang bukan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mau, tapi ternyata memang warganya yang mau,” tuturnya.
“Jadi, untuk saat ini saya lebih memilih supaya masyarakat itu mandiri. Artinya semuanya tau bahwa bukan Wakil Wali Kota yang mau, tapi itu memang keinginan warga,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Haris menilai bahwa implementasi peta yang ditentukan, sebetulnya tidak sesuai dengan kenyataannya.
Bahkan, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengaku tidak memiliki tim teknis untuk melihat secara sepesifik perkara ini.
Pihak yang berwenang, menurut MK, adalah pembuat undang-undang perbatasan Kutim-Bontang, yaitu Kemendagri dan DPR RI.
Dengan adanya pengakuan MK tersebut, maka peluang perkara Kampung Sidrap masih terbuka lebar. (*)












