Payload Logo
-47920251125185303337.jpg

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama Wakilnya, Bagus Susetyo (Dok: han/katakaltim)

Takut Terjadi Gejolak, Wali Kota Balikpapan Batalkan Penyesuaian PBB-P2

Penulis: Han | Editor: Agu
23 Agustus 2025

BALIKPAPAN — Kota Balikpapan akhirnya memastikan penundaan penerapan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.

Langkah ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 14 Agustus 2025.

Surat itu intinya mengingatkan seluruh kepala daerah mewaspadai potensi polemik di masyarakat ihwal kenaikan PBB-P2.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan, melalui kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkot memutuskan tarif PBB-P2 tetap mengacu ketentuan 2024.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kami melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat yang menganggap pemerintah menaikkan PBB,” ujarnya kepada awak media Jumat 22 Agustus 2025.

Kata dia, melihat isu yang berkembang terkait PBB saat ini, maka pihaknya mengambil langkah-langkah strategis bersama Forkopimda.

Rahmad juga sudah menanyakan secara langsung dengan Dispenda terakit ada tidaknya kenaikan PBB-P2.

“Saya tanyakan langsung kepada Kepala Dispenda apakah ada kenaikan? Jadi dia menyampaikan ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa kawasan tertentu,” tegasnya.

Rahmad Mas’ud mencontohkan, misalnya kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau yang sudah terhubung dengan jembatan tol, serta daerah Sepinggan, maka harga NJOP-nya tentu berbeda dengan daerah lainnya.

Namun, demi mempertimbangkan dinamika dan instruksi Mendagri, Pemkot Balikpapan saat ini lebih memilih melakukan penundaan penyesuaian PBB-P2 tersebut.

“Saya mengambil langkah bersama Wakil Wali Kota, Sekda, dan Forkopimda untuk menunda dulu. Nanti kita kembalikan dulu ke tarif 2024,” tegasnya.

Wali Kota Balikpapan juga memastikan masyarakat kecil tidak akan terdampak.

Penyesuaian hanya berlaku untuk kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, bukan untuk perumahan sederhana atau perkampungan.

“Kami ini sangat pro kepada masyarakat. Jangan sampai warga, khususnya yang ekonominya menengah ke bawah, terbebani,” ucapnya.

Menurut Rahmad, Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tidak salah paham.

“Sekali lagi, ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian,” terangnya.

Dijelaskannya, penyesuaian itu pun berlandaskan aturan, mulai dari zona nilai tanah hingga ketentuan Kementerian Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Rahmad Mas’ud berharap kondusivitas Kota Balikpapan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak asal mengambil kebijakan yang memberatkan warga. (*)