Payload Logo
o-603620251125191024945.jpg
Dilihat 0 kali

Sekda Bontang, Aji Erlynawati (dok: Agu/katakaltim)

Tarif Retribusi Kios di Lang-Lang Dinilai Minim Sosialisasi, Sekda Bontang Beri Tanggapan

Penulis: Agu | Editor:
29 Oktober 2025

BONTANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menanggapi polemik mahalnya kios di area Lang-Lang, Bessai Berinta.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Kebijakan terbaru itu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2025 ihwal pajak dan retribusi.

Ditentukan bahwa sewa untuk kios sebesar Rp819 ribu per satu bulan. Kenyataan ini pun mengagetkan para penjual yang berdagang.

Pasalnya, kebijakan tersebut lebih dini diketahui melalui spanduk yang terpasang di pagar pintu masuk stadion.

Sekda Aji menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda dan tarif harga terlebih dahulu sebelum diberlakukan kepada para pedagang.

"Perlu untuk sosialisasi dulu," ucap Sekda kepada awak media, Selasa 28 Oktober 2025.

Aji mengatakan seharusnya pihak terkait menjelaskan ke para penjual komponen-komponen yang menjadi dasar penentuan nilai besaran retribusi.

Dia mengaku bakal segera berkomunikasi langsung dengan pihak terkait agar secepatnya dilakukan sosialisasi. “Nanti saya coba komunikasi dengan teman-teman terkait," tukasnya.

Di samping itu Kepala Bidang olahraga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Andi Parenrengi menimpali anggapan warga.

Dia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan retribusi ini. “Kan sudah ada informasi di koran kalau akan ada retribusi sejak tahun lalu,” ungkapnya.

Dia mengaku memang sosialisasi tahun lalu hanya sebatas pemberitahuan akan diadakannya retribusi bagi penjual yang menyewa kios di area tersebut. Untuk spesifikasi nilai retribusi, baru akan disosialisasikan akhir tahun ini.

Alih-alih tersosialisasi terlebih dahulu, namun spanduk nilai retribusi sudah terpajang lebih dini, yang tentu saja membuat kaget para penjual. Pun demikian, Dispopar mengaku retribusi itu kecil.

“Itu kan kalo dihitung Rp25 ribu dalam satu hari. Sedikit saja,” tukasnya.

Andi menyampaikan penentuan besaran nilai retribusi merupakan hasil dari kajian akademik yang telah dilakukan sejak 2023.

Tidak hanya perihal kios di stadion Lang-Lang, kajian akademik tersebut membahas keseluruhan retribusi untuk semua fasilitas umum Pemkot Bontang. (Adv)