BONTANG — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NR (44) di Kota Bontang resmi ditahan Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Rabu 30 Juli 2025.
Tersangka ditangkap usai polisi menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah.
“Tersangka sudah kami tahan,” ucap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, dalam keterangan resminya, Kamis 31 Juli 2025.
AKP Hari membeberkan, modus bermula saat tersangka menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada korban. Nahas, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada.
Terduga menjanjikan pekerjaan kepada 2 korban untuk proyek pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur.
Korban diketahui berinisial MBE dan AAJ, yang kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan.
Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Hasil klarifikasinya tidak ada DPA,” ucap AKP Hari.
Kata dia, total kerugian yang dialami korban MBE mencapai Rp180 juta. Sementara AAJ raib sekitar Rp250 juta.
Dana pembelian barang langsung kepada terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
“Jadi, dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari.
Untuk itu Polres Bontang mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi.
“Kita juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur janji pencairan cepat tanpa proses administrasi yang sah,” tegas AKP Hari. (*)












